Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan yang menjadi salah satu narasumber diskusi menyampaikan peran pemerintah dalam akselerasi ekonomi digital Indonesia melalui regulasi. Ia mengatakan, di balik potensi luar biasa ekonomi digital, terdapat tantangan perdagangan yang memerlukan pengaturan pemerintah. Pemerintah telah menerbitkan beberapa landasan hukum untuk menciptakan iklim berusaha yang sehat, adil, dan bermanfaat.
“Peran nyata pemerintah dalam memaksimalkan potensi serta mengatasi permasalahan dan tantangan dalam pengembangan e-commerce hadir dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,” kata Oke.(*/adv)






