NASIONAL

Menaker Ida Fauziyah Kembalikan Aturan JHT ke Permenaker 19/2015

×

Menaker Ida Fauziyah Kembalikan Aturan JHT ke Permenaker 19/2015

Sebarkan artikel ini
Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah Kembalikan Aturan JHT ke Permenaker 19/2015 RabuMenaker Ida Fauziah

Ida juga menjelasakan saat ini sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling, maupun re-skilling.

Bank bjb Tandamata

“Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP” tegas Menaker Ida. (mcr10/jpnn/pojoksulsel)