Mahfud bicara soal penerapan Syariah Islam di Ijtima’ Ulama

Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan sambutan pada acara Ijtima' Ulama, Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, di Jakarta, Selasa (9/11/2021). ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam/pri.

“Untuk hukum publik seperti tata negara, administrasi negara, lingkungan hidup, dan lain-lain berlaku unifikasi atau berlaku yang sama untuk seluruh rakyat. Disini bertemu ‘Kalimatun Sawa’,” ujar Mahfud.

Bacaan Lainnya

Untuk hukum privat, tambah dia, baik ritual maupun sosial bisa berlaku hukum masing-masing berdasar pilihan dan keyakinannya sendiri dan negara melindungi.

“Jika disepakati secara legislasi yang privat pun bisa hukum nasional. Misalnya, tentang perkawinan, tentang Wakaf, tentang pengelolaan zakat, tentang jaminan produksi halal, tentang peradilan agama dan tentang kompilasi hukum Islam,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *