Dengan demikian lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963/2021, Nomor 3/2021, dan Nomor 4/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku.
SKB tiga terkait cuti bersama ditandatangani Menteri Agama ad interim Muhadjir Effendy, Menteri Ketenagakerjaan ad interim Airlangga Hartarto, dan Menteri PANRB ad interim Muhammad Tito Karnavian.
Untuk diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sedang menjalankan ibadah haji.
Sedangkan Tito Karnavian menggantikan almarhum Tjahjo Kumolo sebagai Menteri PANRB ad interim. Tito menjabat sebagai Menteri PANRB ad interim hingga 15 Juli 2022. (one/pojoksatu)






