’’Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian, setelah sebelumnya dilakukan proses olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. Soal izin, perusahaan tambang ini ternyata diketahui memiliki izin, legal,’’ tegasnya.
Wawan, perwakilan PT NAL Parambahan, di hadapan pihak keluarga korban di RSUD Sawahlunto menyatakan siap bertanggung jawab atas terjadinya insiden tersebut. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, PT NAL berjanji akan mengurus proses pemulangan jenazah para korban ke rumah duka. Juga, mengurus uang santunan (asuransi) BPJS Ketenagakerjaan.
”Ini adalah kecelakaan kerja yang tidak diinginkan, hingga di antara pekerja ada yang meninggal dunia. Namun demikian, pihak perusahaan siap bertanggung jawab. Segala urusan mulai dari rumah sakit hingga pemberian uang santunan nantinya pihak ahli waris silakan hubungi saya di kantor,’’ ucapnya.
Wawan mengungkapkan, terkait status para pekerja yang menjadi korban, semua berstatus pekerja harian lepas dan tiap-tiap pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.(*)




