”Dulu memang kita terlalu fokus karena saking banyaknya orang divaksinasi, hanya lihat KTP lalu catat. Sekarang dicocokkan wajahnya dengan wajah di KTP,” tambah dia.
Abdul Rahim mengaku menjalani vaksinasi Covid-19 sampai 17 kali karena menjadi joki vaksinasi, menggantikan orang yang tidak mau divaksinasi. Dia mendapat bayaran Rp 100 ribu hingga Rp 800 ribu setiap kali vaksinasi.
Polisi sudah memeriksa pria berusia 49 tahun asal Kabupaten Pinrang itu. Polisi menetapkan Abdul Rahim sebagai tersangka karena melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan peraturan tentang penanggulangan Covid-19.