Lippo Group Dibidik Jadi Tersangka

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterkaitan PT Lippo Group dalam kasus suap proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Tak menutup kemungkinan lembaga antirasuah bakal menjerat perusahaan besar itu sebagai tersangka korporasi.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan, saat ini pihaknya tengah memeriksa Direktur Keuangan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), Hartono. Pemeriksaan dilakukan untuk menelisik aliran suap terkait pembangunan proyek Meikarta ke sejumlah pejabat pemerintah Kabupaten Bekasi.

Bacaan Lainnya

“Ya itu adalah proyek yang sangat besar dan itu ada beberapa perusahaan yang terlibat di situ,” kata Laode di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, kemarin (5/11).MSU merupakan anak perusahaan dari PT Lippo Cikarang Tbk dan sebagai penggarap proyek Meikarta.

Jika nanti terdapat bukti suap yang dilakukan Billy Sindoro berasal dari PT Lippo Group, maka tak menutup kemungkinan KPK bakal menjerat perusahaan tersebut sebagai tersangka korporasi. “Semuanya ada kemungkinannya untuk itu (menjerat korporasi Lippo Group),” ujar Laode.

Kendati demikian, sambung Laode, pihaknya belum bisa merinci secara detail aliran suap yang dilakukan oleh Direktur Operasional Lippo Group tersebut. “Ya sampai sekarang kita masih berupaya untuk mengetahui asal muasalnya dan saya belum bisa jelaskan sekarang,” jelas Laode.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.

Kemudian Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryadi, Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Para tersangka dari jajaran pemerintah kabupaten Bekasi diduga menerima Rp 7 miliar terkait perizinan proyek Meikarta. Komitmen fee itu disebut sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar.

 

(rdw/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *