NASIONAL

Lima Tahun Penjara untuk Eks Dirjen Hubla

×

Lima Tahun Penjara untuk Eks Dirjen Hubla

Sebarkan artikel ini

Karena itu, majelis meyakini Tonny terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Mendengar putusan majelis hakim, Tonny tidak lama memikirkannya. Dia langsung menerima vonis majelis. “Saya terima,” papar Tonny.

Namun, pihak jaksa KPK saat ditanya oleh majelis hakim masih membutuhkan waktu untuk memikirkan hasil putusan tersebut. “Terima kasih, Yang Mulia. Kami masih pikir-pikir,” pungkas jaksa.

Bank bjb Tandamata

 

(rdw/JPC)