Sebab, pembahasan mengenai Bipih masih dilakukan Kementerian Agama RI bersama Komisi VIII DPR RI. Dan keputusan final akan diambil pada 10 Januari 2025.
“Biasanya, setelah keputusan diambil, akan ada peraturan turunan yang mengikutinya,” ujarnya.
Dalam rapat bersama Komisi VIII DPR, Menteri Agama Nasaruddin Umar memaparkan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025, yang diperkirakan sebesar Rp93.389.684. Sementara nilai manfaat yang dikeluarkan BPKH sebesar Rp28.016.905,5.
Dengan demikian, Bipih yang akan dibebankan kepada jemaah sebesar 70 persen dari total BPIH, yakni Rp65.372.779,49. Namun, angka tersebut masih merupakan usulan Kemenag dan masih akan dibahas dan diputuskan dalam rapat kesepakatan bersama DPR RI. (*)






