KPK Garap Adik Inneke

JAKARTA – Adik dari artis cantik Inneke Koesherawati, Ike Rahmawati rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap yang melilit Kalapas Sukamiskin Wahid Husein. Ike meninggalkan lembaga antikorupsi sekitar pukul 15:22 WIB, dengan mengendarai Taxi.

Sebelum meninggalkan gedung lembaga antirasuah, Ike membenarkan jika dirinya diperiksa dalam kapasitasnnya sebagai saksi. Tapi menurutnya bukan seputar pemberian hadiah yang diberikan Fahmi, kakak iparnya terhadap Wahid Husein.

Bacaan Lainnya

“Untuk konfirmasi aja si sebenarnya untuk saksi aja kok. Cuma ditanya sedikit aja kok, bukan untuk masalah Pak Fahmi,” ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, kemarin (8/8). Selebihnya, ketika ditanya lebih lanjut materi pemeriksaan lain yang diajukan penyidik padanya, Ike enggan menanggapinya dan memilih pergi meninggalkan awak media.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, sebelumnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husein yang baru menjabat sejak bulan Maret 2018 sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pemberian fasilitas, pemberian perizinan, maupun pemberian lainnya di Lapas Sukamiskin. Sebelum melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus suap ini sejak April 2018 yang lalu.

“Setelah melakukan pemeriksaan dan dilanjutkan gelar perkara dalam waktu 1×24 jam disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara megara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat terkait dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di LP Klas 1 Sukamiskin,” ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7)

Dari enam orang yang diamankan, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Kalapas Sukamiskin Wahid Husein ada tiga pihak lain yakni Hendry Saputra, Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai pihak penerima, Wahid Husein dan Henry Saputra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Fahmi, suami Inneke dan Andi Rahmat sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

(ipp/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *