Konstruksi Suap Hakim Agung Dibeberkan KPK, Begini Katanya

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti sejumlah uang dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Jumat (23/9). (Benardy Ferdiansyah/Antara)

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan. Mereka sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

”Diawali adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan HT dan IDKS dengan diwakili melalui kuasa hukumnya, yakni YP dan ES,” kata Ketua KPK Firli Bahuri seperti dilansir dari Antara di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9) dini hari.

Bacaan Lainnya

KPK total menetapkan 10 tersangka, sebagai penerima yakni Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB). Kemudian, sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Firli menjelaskan, saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut. Sehingga, melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada MA. ”Pada 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh HT dan IDKS dengan masih mempercayakan YP dan ES sebagai kuasa hukumnya,” terang Firli.

Dalam pengurusan kasasi tersebut, lanjut dia, KPK menduga YP dan ES melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA. Yakni yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nanti bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES. ”Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES, yaitu DY dengan adanya pemberian sejumlah uang,” ungkap Firli.

Selanjutnya, DY turut mengajak MH dan ETP untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim. KPK juga menduga DY dan kawan-kawan sebagai representasi dari SD dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.

Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada majelis hakim berasal dari HT dan IDKS. ”Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES kepada DY sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura (ekuivalen Rp 2,2 miliar),” papar Firli.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *