Kompol Baiquni Resmi Dipecat dari Polri

Anggota Polisi Dipecat
Ilustrasi: Anggota Polisi Dipecat (Dok JawaPos)

JAKARTA — Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Kompol Baiquni Wibowo (BW) terkait obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. BW menyusul Irjen Pol Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto yang sudah lebih dulu dijatuhi sanksi pecat.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sidang kode etik kepada BW berjalan 12 jam. Dia dinyatakan melanggar pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat (1) huruf b kemudian pasal 6 ayat (2) huruf b pasal 8 huruf c angka 1 pasal 10 ayat (1) huruf f, Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi etik polri.

Bacaan Lainnya

Hakim sidang memutuskan secara kolektif kolegial menjatuhkan sanksi etika kepada BW sebagai perbuatan tercela. Sedangkan sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari Biro Provos Polri.

“Kedua adalah Pemberentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota kepolisian,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/9).

Dedi mengatakan, BW memutuskan mengajukan banding atas pemecetan tersebut. Memori banding akan dikirim selambat-lambatnya 21 hari ke depan. “Sidang komisi banding memiliki waktu 30 hari untuk segera menyelesaikan sidang kode etiknya,” jelas Dedi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *