NASIONAL

Kemenag : Mahasiswa PT Keagamaan Negeri Dapat Keringanan Uang Kuliah

×

Kemenag : Mahasiswa PT Keagamaan Negeri Dapat Keringanan Uang Kuliah

Sebarkan artikel ini
Agama
Dirjen PAI Kementerian Agama M. Ali Ramdhani. (ANTARA)

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Suyitno mengatakan, keringanan UKT dapat diberikan bila mahasiswa menyerahkan keterangan pendukung sah yang menunjukkan bahwa orang tua/wali telah meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, atau pendapatannya menurun signifikan.

Bank bjb Tandamata

Pada tahun akademik 2021/2022, kebijakan keringanan UKT diberlakukan pada semester ganjil dan selanjutnya akan dievaluasi. “Rektor/ketua PTKN menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT pada PTKN,” kata Suyitno, yang juga guru besar di UIN Raden Fatah Palembang.

Menurut ketentuan pemerintah, rektor/ketua PTKN bisa bermitra dengan pihak ketiga untuk membantu pembayaran UKT mahasiswa.

Suyitno meminta para rektor/ketua PTKN melaksanakan program keringanan UKT, termasuk menyosialisasikan program secara intensif ke sivitas akademika, organisasi kemahasiswaan, dan masyarakat. (sb/antara/jay/JPR)