Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Suyitno mengatakan, keringanan UKT dapat diberikan bila mahasiswa menyerahkan keterangan pendukung sah yang menunjukkan bahwa orang tua/wali telah meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, atau pendapatannya menurun signifikan.
Pada tahun akademik 2021/2022, kebijakan keringanan UKT diberlakukan pada semester ganjil dan selanjutnya akan dievaluasi. “Rektor/ketua PTKN menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT pada PTKN,” kata Suyitno, yang juga guru besar di UIN Raden Fatah Palembang.
Menurut ketentuan pemerintah, rektor/ketua PTKN bisa bermitra dengan pihak ketiga untuk membantu pembayaran UKT mahasiswa.
Suyitno meminta para rektor/ketua PTKN melaksanakan program keringanan UKT, termasuk menyosialisasikan program secara intensif ke sivitas akademika, organisasi kemahasiswaan, dan masyarakat. (sb/antara/jay/JPR)






