Mulai Senin (3/1), DKI Jakarta menerapkan belajar tatap muka Senin-Jumat dengan kapasitas 100 persen. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) empat Menteri tertangga 21 Desember Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Jakarta Berlakukan PTM Setiap Hari, Wagub: Vaksin kita Sudah 120 Persen





