Revisi Aturan PPKM Darurat, Pemerintah Tidak Lagi Menutup Tempat Ibadah, Resepsi Pernikahan Ditiadakan

Salat
Ilustrasi umat muslim melakukan salat (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Sementara, dalam aturan sebelumnya yakni Inmendagri Nomor 15/2021 disebutkan bahwa selama PPKM Darurat tempat ibadah ditutup sementara.

“Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara,” bunyi aturan sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Selain itu, di dalam aturan terbaru ini, pelaksanaan resepsi pernikahan juga ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat yang diberlakukan oleh pemerintah. “Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat,” bunyi aturan tersebut.

Padahal di beleid sebelumnya di Inmendagri tersebut kegiatan resepsi pernikahan ini diperbolehkan dengan maksimal kapasitas 30 orang. “Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang,” bunyi Inmendagri sebelumnya. (jawapos)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *