JAWA BARATNASIONAL

IRT Bogor Ditangkap di Majalengka, Ini Penyebabnya

×

IRT Bogor Ditangkap di Majalengka, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Majalengka
Petugas saat menunjukkan tersangka pemilik uang palsu di Majalengka, Jawa Barat. (Humas Polres Majalengka)

Saat ini, kata Edwin, pihaknya masih mendalami kasus tersebut, apakah yang bersangkutan merupakan pengedar uang palsu, namun dari barang bukti dengan jumlah banyak dicurigai merupakan pengedar.

Bank bjb Tandamata

Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Majalengka, untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kepemilikan uang palsu. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 26 Ayat (2) Jo. Pasal 36 Ayat (2) Undang-undang No. 7 tahun 2011, Tentang Mata Uang. “Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar,” katanya.