Irjen Dedi Prasetyo : 20 Polisi Diduga Langgar Etik dalam Tragedi Kanjuruhan

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. ANTARA/HO-Polri

JAKARTA — Sebanyak 20 anggota Polisi diduga melanggar etik dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, setelah laga Arema FC vs Persebaya pada Sabtu (1/10). Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut pelaksanaan sidang etik terhadap puluhan anggota kepolisian itu bakal digelar di Mapolda Jawa Timur. Hanya saja, ihwal waktunya belum disebutkan.

“Tentunya pelaksanaan sidang nanti akan dilaksanakan di Polda Jatim,” ujar Dedi di Mabes Polri, Senin (10/10).

Bacaan Lainnya

Jenderal bintang dua itu menyebut proses sidang etik terhadap 20 anggota Polri tersebut masih terus dilakukan. Adapun hari ini, ujar dia, penyidik kembali memeriksa 31 anggota kepolisian yang sebelumnya telah diperiksa dalam tragedi Kanjuruhan.

“Hari ini sedang dilakukan pendalaman pemeriksaan 31 personel yang sudah diperiksa,” tutur Dedi Prasetyo. Adapun 20 personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik di antarannya enam dari personel Polres Malang.

Mereka ialah FH, WS, BS, BSA, SA, dan WA. Lalu, ada 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jatim. Di antaranya, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengumumkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Penetapan tersangka itu setelah penyidik menggelar perkara dan meyakini memiliki alat bukti awal yang cukup.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *