Imbas Irjen Napoleon Aniaya Penista Agama, 2 Penjaga Rutan Ditahan

Irjen Pol Napoleon Bonaparte (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

JAKARTA — Akibat Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri menjatuhkan sanksi disiplin kepada dua penjaga Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit. Keduanya dianggap lalai berdasarkan sidang displin yang digelar 3 November 2021.

Kalaian mereka yang mengakibatkan terjadinya penganiayaan oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte kepada tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M Kece.

Bacaan Lainnya

“Telah memberikan sanksi penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat (5/11).

Ramadhan mengatakan, sanksi disiplin yang dijatuhkan berupa penahanan di sel khusus. Namun, penahanan dibedakan dengan tahanan pelaku tindak pidana. “Kalau bentuknya gimana ya diamankan di dalam sel. Tapi bentuknya bukan sel tahanan, namanya itu penempatan khusus di Propam,” jelasnya.

Sementara itu, Div Propam Polri juga masih memproses Kepala Rutan Bareskrim AKP Imam Suhondo. Sehingga sanksi belum diputuskan.

Pos terkait