Teh Desy, Teller Cantik Kuras Uang Ratusan Juta dari Tempat Ini

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Susarsono menerangkan, Desy dijerat pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman lima tahun penjara.

“Kami lakukan penahanan kepada tersangka (Desy) untuk pendalaman penyidikan,” kata Susarsono sebagaimana dilansir laman Prokal, Minggu (30/9).

Bacaan Lainnya

(prokal/jpnn/izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *