Sopir Taksi Ini Nekat Mengkonsumsi Sabu-sabu

SOLO – Berdalih butuh tenaga ekstra untuk bekerja, sopir taksi konvensional Tri Hatmoko, 33, warga Kampung Rejosari RT 03 RW 07, Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres nekat mengonsumsi sabu-sabu. Akibatnya, dia harus berurusan dengan polisi.

Tri mengaku sudah menjadi pecandu sekitar enam bulan terakhir. Berawal dari pertemuannya dengan kawan lama.

“Pertama dikasih gratis. Lama-lama, tahu saya sudah kecanduan disuruh beli. Seminggu bisa konsumsi (sabu, Red) tiga sampai empat kali,” ujarnya di Mapolsek Jebres, Senin (2/4).

Transaksi saksi dilakukan dengan cara transfer sejumlah uang, kemudian paket sabu diambil di lokasi tertentu. Kali terakhir, Tri membeli paket sabu 0,25 gram senilai Rp 350 ribu.

“Jadi lebih enteng kerjanya, ya ra nduwe kesel (tidak punya capek). Biasanya kerja dari pagi sampai dinihari. Pakai sabunya waktu pulang,” ujarnya.

Sepak terjang Tri berakhir setelah anggota Polsek Jebres membekuknya berhasil, Minggu malam (4/1) di rumahnya.

“Pelaku sudah masuk DPO (daftar pencarian orang),” ujar Kapolsek Jebres, Kompol Juliana.

Tri sempat mengelak dirinya sebagai pecandu. Tapi, setelah kamarnya digeledah dan polisi menemukan barang bukti sabu 0,25 gram di dalam lemari, dia tak berkutik.

Sopir taksi ini bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

(rs/atn/fer/JPR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *