Soal Larangan Media, Polri Berpotensi Langgar HAM

RADARSUKABUMI.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga telegram rahasia (TR) Kapolri terkait pelarangan liputan media massa yang menampilkan arogansi kepolisian dapat berpotensi melanggar HAM. Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021.

“Aturan itu potensial pelanggaran HAM,” kata Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam kepada JawaPos.com, Selasa (6/4).

Bacaan Lainnya

Anam menyampaikan, Kapolri sebagai pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara tidak bisa mengatur peliputan media. Karena tidak mempunyai kewenangan dan kapasitasnya untuk mengatur media. “Kapolri tidak bisa mengatur media, bukan kewenangan dan kapasitas dia,” tegas Anam.

Anam memastikan, Kapolri juga tidak bisa mengatur fakta dan peristiwa apapun yang berkaitan dengan institusi Polri. Karena publik mempunyai hak untuk mengetahui melalui media massa.

“Fakta apapun tidak bisa diatur Kapolri, boleh tidaknya diliput media, baik yang positif maupun yang negatif. Disana juga melekat hak publik untuk tahu,” ucap Anam. (rb/izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *