RADARSUKABUMI.com – Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kembali mengagalkan peredaran narkoba jenis pil Happy Five jaringan Taiwan.
Pil Happy Five itu rencananya akan disebar saat perayaan malam Valentine atau hari kasih sayang pada 14 Februari 2020 mendatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku beinisial E membungkus barang haram itu menggunakan bungkus permen London.
Tujuannya, agar barang tersebut tidak bisa dicurigai oleh petugas saat hendak dikirim ke Indonesia.
“Jadi ini barang sudah biasa kita ungkap. Tapi modusnya baru di kemas dalam permen dan dikirim lewat Pos,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
Menurut Yusri, barang haram itu sengaja akan disebar pada malam valentine karena pengakuan pelaku, Happy Five Golongan IV akan membuat penggunanya menghilangkan kecemasan dan mengandung unsur kegembiraan.
Namun, efek jeleknya bisa menurunkan daya ingat pada susunan syaraf pemakainya.
“Kami amankan barang bukti sebanyak 38.400 ribu butir Happy Five dari pelaku di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat,” ungkap Yusri.
“Pelaku ini kurinya, dia dikasik upah 50 juta sekali pengiriman. Kasus masih terus kita kembangkan,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dipidana 15 tahun penjara.
(fir/pojoksatu/izo/rs)