Di kantor polisi, mereka langsung memelas. Yunus mengaku bahwa dirinya cuma iseng saja. “Cuma dua kali main pak. Buat jajan aja kok,” bebernya.
Kendati mengaku cuma iseng, polisi tetap tidak mau menggubrisnya. Keduanya tetap diproses hukum. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korps Bhayangkara menyita uang untuk berjudi senilai Rp 220 ribu.
Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih menjelaskan, pihaknya berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat seperti perjudian.
“Kami sudah dapat laporan dari masyarakat bahwa tempat itu sering dipakai untuk berjudi. Setelah kami selidiki, ternyata memang benar,” jelas Masda.
Kini kedua pelaku judi domino tersebut harus menghuni sel penjara yang lembab. Polisi menjerat mereka dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
(did/JPC)



