Perbuatan Terlarang Oknum ASN Ini Benar-benar Memalukan

RADARSUKABUMI.com – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Muba berinisial MO ditangkap polisi karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (28/5).

Oknum ASN berinisial MO itu ditangkap saat berada di rumahnya Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu.

Bacaan Lainnya

Selain sang oknum ASN, dalam penggerebekan itu pula ditangkap tersangka lain yakni AS.

Wakapolres Muba Polres Muba Kompol Irwan Andeta SIK MH, membenarkan penangkapan.

“Ya, ada oknum ASN yang ditangkap terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Irwan mengungkapkan dari tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,24 gram.

“Keduanya sebagai pengguna dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Lebih Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Nerkotika dengan acaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun penjara,” jelasnya

Sementara, tersangka MO, menyangkal bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya. Ia mengaku dijebak pada saat penangkapan.

“Baru, belum terpakai karena baru sampai. Aku dijebak, baru sampai langsung ditangkap, bahkan turun motor pun belum,” katanya

Selain mengamankan ASN, Sat Res Narkoba Polres juga meringkus dua orang yang terlibat dalam jaringan besar bandar narkotika di bumi Serasan Sekate. Keduanya yakni Deden Saputra dan Wigen Libran.

Mereka ditangkap pada pukul 14.30 WIB, Senin (18/5/2020) di Desa Lais, Kecamatan Lais.

Saat ditangkap, keduanya tengah mengendarai sepeda motor, dimana barang bukti yang diamankan yakni 100,75 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 246 butir pil ekstasi.

“Mereka ditangkap berkat laporan masyarakat, tertangkap tangan saat berkendara menggunakan sepeda motor,” ujar Kasat Narkoba AKP Dedi Haryanto.

Dikatakan Dedi, keduanya Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Nerkotika dengan acaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Kami terus mengimbau masyarakat untuk membantu secara bersama-sama memerangi narkotika. Silahkan melapor pada pihak kepolisian terdekat atau secara langsung ke Sat Res Narkoba Polres Muba pada nomor Call Center 0821 8045 3746,” tutupnya.(boi/harian muba/dho/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *