5. pelaku terbukti melakukan kekerasan di muka umum
Identitas pelaku tersebut, lanjut Asep, yaitu berinisial AW (18) dari Kampung Sawah, MRF (16) dari Perum Pondok Damai, dan NI (18) Kampung Sawah.
Sementara, Humas Polres Bogor AKP Ita Lena Puspita mengatakan bahwa para pelaku tersebut melakukan tindak kekerasan di muka umum.
“Mereka melakukan tindak kekerasan di muka umum, bahkan menganiaya menggunakan cerulit dan pisau. Selain itu, mereka pun melakukan pengrusakan terhadap dua unit bus dengan cara melempari dengan batu,” jealsnya.
Ita menuturkan bahwa barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa 4 buah celurit, 2 buah pisau, 1 pecahan botol bekas, 9 buah batu, dan 1 buah kayu.
Pelaku dikenakan Pasal 170 juncto 351 KUHPidana juncto UU Darurat No 12 tahun 1951.
(mar/don/pojokjabar)



