Ia menyebut bahwa pelaku disinyalir memang berprofesi sebagai pedagang satwa dilindungi. Dari hasil koordinasi dengan petugas BKSDA DKI Jakarta, pihaknya nanti akan memindahkan tiga elang laut ke Pulau Kotok di Kepulauan Seribu.
“Pekan depan elang laut ini akan kita pindahkan ke pusat pelepasliaran Pulau Kotok di Kepulauan Seribu,” sambungnya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan seekor owa dalam operasi penindakan di hotel Jalan Halmahera, Klaten.
“Pemilik satwa inisial AY akan dipanggil ke Ditreskrimsus Polda Jateng untuk dimintai keterangan,” ujar Suharman.
Menurutnya, owa tersebut, bersama tiga ekor elang laut dan seekor alap-alap dan landak tadi, bakal dilepasliarkan ke habitat masing-masing setelah ada persetujuan dari para ahli konservasi. Saat ini, untuk sementara satwa liar tersebut diamankan di kantornya.
Sementara itu, para pelaku perdagangan satwa liar masih ditahan di Mapolda Jateng. Mereka dijerat UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konsevasi sumber daya hayati yang melarang memperjualbelikan satwa yang dilindungi.



