Forum UI Sebut Pelabelan BPA pada Galon Air Minum untuk Lindungi Konsumen

Kementerian Perdagangan mendorong
Kementerian Perdagangan mendorong penguatan perlindungan konsumen melalui Pengembangan Sistem Pengaduan Konsumen Nasional pada Sidang Sesi ke-6 Intergovernmental Group of Experts (IGE) on Consumer Protection Law and Policy, United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), di Jenewa, Swiss, akhir bulan lalu. Terkait berulangnya setiap tahun kasus-kasus air minum dalam kemasan (AMDK) yang dioplos, dan perdagangan masif tutup botol galon merek ternama sehingga terus merugikan keamanan dan kesehatan masyarakat, konsumen bisa beramai-ramai mengadukan hal ini.(foto : ist)

Dari pendekatan ekonomi, Konsultan Senior di Institut Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Dr. Tengku Ezni Balqiah mengatakan, bahwa label pada kemasan galon air minum bisa dilihat sebagai peringatan oleh konsumen.

Bacaan Lainnya

“Konsumen akan melihat risiko dan manfaat dari memilih produk air minum yang dilabeli,” kata Tengku Ezni.  “Label adalah hak konsumen yang membantu memberikan perlindungan kepada mereka.”

Menurutnya, berdasarkan hasil penelitian yang dipublikasikan pada  2022, label yang memberi peringatan tentang bahaya plastik akan mengurangi ketidakseimbangan informasi, dan justru akan semakin meningkatkan efisiensi pasar.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *