“Mengenai pasal yang disangkakan 221 tentang obstruction of justice, coba lihat terjemahan KUHP oleh Moeljatno dan Soesilo itu berbeda langit dan bumi,” kata Prof Edward Omar Sharif Hiariej di Medan, Sumatera Utara, Kamis 13 Oktober 2022.
Prof Eddy sapaan akrab pria tersebut, menambahkan jika merujuk pada KUHP terjemahan Moeljatno, obstruction of justice diartikan sebagai menghindari penyidikan. Sementara itu, oleh Soesilo, obstruction of justice diterjemahkan sebagai melarikan diri. “Menghindari penyidikan dan melarikan diri itu adalah dua hal yang berbeda,” kata Prof Eddy.
Ditambahkannya dalam proses sidang bisa saja pengacara atau kuasa hukum dari Ferdy Sambo iseng menanyakan kepada hakim atau jaksa penuntut hukum tentang KUHP mana yang digunakan dalam menangani perkara tersebut. “Ini persoalan serius yang tidak pernah kita sadari,” terang Prof Edy.(*)






