Ia juga menekankan pentingnya penutupan perlintasan liar, penegakan hukum tegas termasuk penerapan tilang elektronik (ETLE), serta dukungan anggaran keselamatan yang tidak boleh dikurangi.
Data Ditjen Perkeretaapian Kemenhub mencatat 40 kecelakaan di perlintasan sebidang sepanjang 2026, dengan 57,5% terjadi di perlintasan tanpa palang. Sementara data PT KAI menunjukkan 1.058 kecelakaan terjadi sepanjang 2023 hingga 1 Mei 2026, dengan 955 korban (367 meninggal, 242 luka berat, 346 luka ringan). Mayoritas kecelakaan terjadi di perlintasan tidak terjaga.(*)




