Tersangka melakukan penganiayaan terhadap istrinya berulang kali, mulai dari pukul 21.00 WIB hingga Subuh. Diketahui, korban melaporkan suami yang dinikahinya secara siri ke Polres Banyuasin. Korban mengaku telah dianiaya suaminya, dengan cara memasukkan ulekan cabe ke kemaluan hingga dipaksa minum air kencing.
Kejadiannya diketahui pada Selasa (1/6) lalu di rumah korban di Desa Taja Mulya, Betung, Banyuasin. Motifnya, korban dituduh selingkuh oleh pelaku. (dho/qda/sumeks)




