Kedua, permukaan tempat meletakkan benda patokan harus datar dan rata. Permukaan yang tidak sejajar dapat menyebabkan bayangan melenceng dan arah kiblat menjadi tidak akurat.
Ketiga, waktu pengamatan harus tepat, yaitu pukul 16.18 WIB atau 17.18 WITA pada tanggal yang disebutkan. Jam yang digunakan sebaiknya disesuaikan dengan waktu resmi dari BMKG, RRI atau Telkom untuk menghindari kesalahan waktu.
Menurutnya, fenomena Rashdul Kiblat hanya terjadi dua kali dalam setahun dan merupakan peluang penting bagi umat Islam untuk menyesuaikan kembali arah kiblat secara ilmiah dan sederhana.
“Ini adalah waktu yang sangat berharga bagi kita semua untuk memastikan arah kiblat dalam shalat benar-benar sesuai dengan Ka’bah,” kata dia.(*)





