“Pengakuannya sudah enam kali. Terakhir dilakukan Januari 2022,” tambahnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, FM dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 serta pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 serta pasal 76 d dan e tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. “Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (sya/ais)




