NASIONAL

Bunuh Pelaku 2 Begal, Kasus Amaq Sinta Resmi Dihentikan Polisi

×

Bunuh Pelaku 2 Begal, Kasus Amaq Sinta Resmi Dihentikan Polisi

Sebarkan artikel ini
Amaq Sinta, pemuda pembunuh dua begal yang hendak
Amaq Sinta, pemuda pembunuh dua begal yang hendak merampok motornya. (ANTARA)

“Jika memperhatikan pasal 30 yang berkaitan dengan penyidikan tindak pidana. Penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan,” ucap dia.

Bank bjb Tandamata

Begitu juga dengan rujukan Pasal 184 ayat 1 KUHAP yang berkaitan dengan alat bukti yang sah, baik dalam keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka.

Dari rujukan pasal tersebut, disimpulkan bahwa perbuatan Amaq Sinta sebagai pembelaan terpaksa sehingga sampai saat ini tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil dan materiil.

“Formil sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP, materiil tentunya adalah perbuatan yang dilakukan bersangkutan,” kata dia.