Kemudian, untuk terdakwa Fitrajadja Purnama, juga dituntut tuntutan hukuman pidana, lebih rendah dibanding Billy sindoro. Dimana Fitrajadja terbuti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam mega proyek Meikarta.
“Fitrajadja Purnama terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 5 huruf b. Menjatuhkan pidana selama dua tahun dikurangi denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan,” kata dia.
Sedangkan, Taryudi menerima tuntutan hukuman yang sama dengan Fitrajadja selama dua tahun penjara dengan masa pengurangan yang sama dan denda yang sama.
“Taryudi dijatuhi hukuman dua tahun, dikeurangi terdakwa selama ditahanan dengan denda Rp 100 dengan subsider 3 bulan ditahan,” jelasnya.
Dalam persidangan, Billy dan terdakwa lain akan mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya. “Kita ingin satu minggu untuk pembelaan,” ucap kuasa hukum Billy dan diikuti pernyataan serupa oleh kuasa hukum Henry Jasmen.
Sementara Fitradjaja dan Taryudi menyampaikan langsung kepada Hakim. “Saya akan menyampaikan pembelaan secara pribadi dan juga dari penasihat hukum,” ucap mereka.




