NASIONAL

Bendera Merah Putih Dibakar di Aceh

×

Bendera Merah Putih Dibakar di Aceh

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy/Ist
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy/Ist

Jika pemilik akun terbukti, pelaku akan dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, karena dianggap dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Bank bjb Tandamata

Di samping itu, Winardy mengimbau masyarakat agar memanfaatkan media sosial secara positif dan jangan mudah termakan isu tidak benar. Karena, penyebaran informasi hoax dapat menimbulkan keresahan dan perpecahan.

“Menyebarkan berita hoax atau konten negatif sangat bahaya baik dari sisi hukum, agama, kesusilaan, maupun kesopanan karena akan menyebabkan perpecahan. Oleh karena itu, gunakanlah medsos dengan bijak,” tutup Winardy. (*)