NASIONAL

ATR/BPN Dorong Rekonstruksi dan Legalitas Tanah Pascabencana

×

ATR/BPN Dorong Rekonstruksi dan Legalitas Tanah Pascabencana

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat terdampak bencana. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/01).

Raker dan RDP tersebut membahas penanganan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, serta wilayah terdampak lainnya. Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron menekankan bahwa kepastian tanah bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan wujud nyata perlindungan hak rakyat yang berada dalam kondisi paling rentan.

Bank bjb Tandamata

“Dalam setiap peristiwa bencana, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepastian status tanah bagi masyarakat. Melalui inventarisasi dan identifikasi tanah terdampak yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN, kami memastikan setiap jengkal tanah ditangani secara tepat, cepat, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Nusron dikutip Radar Sukabumi pada halaman resmi Kementerian ATR/BPN.

Menteri Nusron membagi tanah terdampak bencana menjadi dua kategori: tanah musnah dan tanah terdampak namun tidak musnah. Tanah musnah, seperti yang hilang akibat banjir atau longsor, penanganannya melalui penelitian dan penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan tanah musnah. Sementara itu, tanah terdampak namun tidak musnah didorong untuk dilakukan rekonstruksi dan reklamasi sesuai kondisi teknis lapangan.

Bagi masyarakat yang sertipikat tanahnya hilang atau rusak akibat bencana, Nusron menegaskan bahwa negara tetap mengakui hak mereka. “Penerbitan sertipikat pengganti akan dilakukan sesuai ketentuan, sehingga masyarakat tidak kehilangan legalitas hak atas tanahnya,” tambahnya.

Menariknya, bencana juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperluas pendaftaran tanah bagi yang belum terdaftar. Program ini bertujuan agar tanah-tanah tersebut masuk dalam sistem hukum pertanahan nasional, sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat.

“Pemulihan pascabencana tidak hanya fisik, tetapi juga hukum dan sosial. Kita ingin masyarakat bangkit kembali, tidak hanya rumahnya, tapi juga kepastian hak atas tanahnya,” kata Nusron.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyambut baik langkah ini. Ia berharap kepastian hukum atas hak tanah masyarakat dapat terus terwujud secara berkelanjutan dan dukungan Kementerian ATR/BPN bisa bersinergi dengan kementerian/lembaga lain dalam proses pemulihan.

Raker dan RDP ini dihadiri jajaran pimpinan tinggi Kementerian ATR/BPN, termasuk Menteri PANRB Rini Widyantini; Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh; Kepala LAN RI Muhammad Taufiq; Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan Akhmad Wiyagus; serta Wakil Menteri PAN-RB Purwadi Arianto. (Den)