Aprilia Manganang Ganti Jenis Kelamin dan Nama Jadi Aprilio Perkasa Manganang

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa bersama dengan Aprilio Perkasa Manganang

RADARSUKABUMI.com – Pengadilan Negeri Tondano Sulawesi Utara resmi mengabulkan permohonan perubahan nama dan status seorang prajurit TNI Angkatan Darat atas nama Aprilia Santini Manganang. Nama Manganang berubah menjadi menjadi Aprilio Perkasa Manganang.

Sekaligus menetapkan perubahan status jenis kelamin yang berpangkat sersan dua itu yang semulanya perempuan kini resmi menjadi laki-laki.

Bacaan Lainnya

Itu dikabulkan usai perwakilan Kuasa Hukum Manganang Klonel CHK Anggat Lumban Toruan mengajukan permohonan dalam sidang yang digelar secara virtual di Markas Besar TNI AD, Jakarta Pusat, Jumat (19/3/2021).

“Mengganti identitas nama dari nama semula Aprilia Santini Manganang, ganti nama jadi Aprilio Perkasa,” kata Klonel CHK.

Ia menjelaskan, sejak lahir dan faktanya pemohon diperlakukan sebagai anak perempuan dan tidak disadari oleh orang tuanya.

“Saat dewasa pemohonon menyadari kejiwaan mengarah ke jenis kelami laki-laki dan sempat mengalami tekanan batin,” ungkapnya.

Menurutnya, segala potensi dalam hidupnya tidak berkembang dan mengalami tekanan batin dengan status kelamin perempuan.

“Pemohon siap menjalani kehidupan sebagai laki-laki dengan secara fisik, mental, administrasi dan hukum,” pungkas

Dalam kesempatan itu, Dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi dari RSPAD, dr. Guntoro menyebutkan bahwa Apriliana Manganang mengalami hipospadia berat. Dokter Guntoro menjelaskan, Aprilia Manganang mengalami kelainan bawaan, yaitu hipospadia tipe berat yang disebut sebagai hipospadia skrotalis.

“Hipospadia adalah kelainan anatomis bawaan lahir yang diderita anak laki-laki. Dalam kasus ini, saluran kencing tidak berada di posisi normal,” ucapnya.

“Aprilia posisi muara saluran kencingnya di bawah kantung buah zakar, ini termasuk kategori berat,” sambung Dokter Guntoro.

Ia menjelaskan, sejak lahir dan faktanya pemohon diperlakukan sebagai anak perempuan dan tidak disadari oleh orang tuanya.

“Saat dewasa pemohonon menyadari kejiwaan mengarah ke jenis kelami laki-laki dan sempat mengalami tekanan batin,” tuturnya.

Menurutnya, segala potensi dalam hidupnya tidak berkembang dan mengalami tekanan batin dengan status kelamin perempuan.

“Pemohon siap menjalani kehidupan sebagai laki-laki dengan secara fisik, mental, administrasi dan hukum,” pungkasnya.

(PS/izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *