Dari kererangan korban diketahui, ia membunuh anaknya dengan cara dibekap menggunakan bantal di kamar 229.
Sedangkan pelaku sendiri ingin mengakhiri hidupnya dengan meminum cairan sabun dan melilitkan handuk di lehernya namun usaha itu gagal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 76 c jo 80 uu 35 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman setidaknya 15 tahun penjara. (dhe/pojoksatu)