Akibat Terlilit Pinjol, Ibu Kandung Bekap Mulut Anak Hingga Tewas, Alasannya Menohok

pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan.

Dari kererangan korban diketahui, ia membunuh anaknya dengan cara dibekap menggunakan bantal di kamar 229.

Bacaan Lainnya

Sedangkan pelaku sendiri ingin mengakhiri hidupnya dengan meminum cairan sabun dan melilitkan handuk di lehernya namun usaha itu gagal.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 76 c jo 80 uu 35 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman setidaknya 15 tahun penjara. (dhe/pojoksatu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *