Acara Konser Musik dan Pernikahan Bisa Digelar, Ini 3 Syaratnya

Wiku
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan bahwa penyelenggaraan kegiatan besar atau pertemuan besar harus mengikuti pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan. (Satgas Covid-19/Antara)

– Memastikan alat atau material kesehatan pendukung cukup dan mudah terakses saat acara misalnya hand sanitizer atau sabun cuci tangan dan masker.
– Melakukan promosi kesehatan selama acara berlangsung secara konsisten terkait pentingnya memakai masker dengan benar, mencuci tangan sebelum dan setelah beraktivitas dan menjaga jarak minimal satu setengah meter dalam bentuk visual maupun audio ditempat dan waktu yang strategis.
– Panitia khusus yang telah terbentuk harus memastikan pedoman pelaksanaan ditegakkan baik pembatasan kapasitas jarak maupun higienitas dalam beraktivitas.
– Memastikan setiap partisipan mematuhi protokol kesehatan termasuk di luar wilayah acara. Misalnya saat di tempat penginapan dan saat bepergian.
– Selanjutnya segera merujuk kasus positif yang terdeteksi selama acara untuk isolasi maupun perawatan.

3. Setelah Acara
– Pastikan tidak ada kasus positif yang lolos untuk kembali ke daerah asal. Untuk memastikan tidak terjadi perluasan penularan sebelum benar-benar sembuh melalui optimalisasi karantina setelah sampai asal daerah.

Bacaan Lainnya

 

 

SUMBER : Jawapos

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *