Dedi juga memastikan, Polri fokus untuk menuntaskan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khususnya terkait dengan pembuktian pasal yang sudah diterapkan.
“Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil,” kata Dedi di Jakarta, Kamis (18/8).
Dedi mengatakan Timsus fokus untuk membuktikan perkara tersebut secara formil maupun materiil sehingga dapat segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).Dalam kasus itu sudah ada lima orang yang ditetapkan tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir Ricky Rizal, Bharada E, dan KM.(*)






