Saat itu, petugas keamanan PT Wika berusaha menangkap pelaku, tapi melarikan diri dengan meninggalkan kendaraan jenis pikup yang di dalamnya ada besi hasil curian.
Kapolres Erwin Kurniawan mengatakan atas perbuatan para tersangka pencuri besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.