Menurut pengakuan awal FR, sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Modus yang digunakan adalah sistem tempel, di mana barang disimpan di lokasi tertentu sesuai petunjuk.
“Kami mengapresiasi keberanian warga yang telah berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk menjaga lingkungan tetap bersih dari narkotika,” tegas Tenda.
Saat ini, FR telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di balik kasus ini,” pungkasnya.(bam/d)






