SUKABUMI — Sebanyak 96 personel Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota, sudah dibekali Aplikasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile atau tilang elektronik berbasis ponsel. Alhasil, hingga saat ini terdapat sekitar 200 pelanggar yang dilalukan penilangan.
KBO Satlantas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Hidayat mengatakan, penerapan ETLE hingga saat ini masih dalam uji coba dan tahap sosialisasi.
“Sosialisasi ETLE ini, sudah dilakukan dari jauh hari sehingga kini sudah mulai dilakukan penilangan. Sudah ada sekitar 200 pelanggar yang kena tilang,” kata Ade saat disambangi Radar Sukabumi di ruang kerjanya, Jumat (10/2).
Adapun, lanjut Ade, sasaran tilang diantaranya tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak menggunakan sabuk pengaman dan lain s1ebagainya.
“Ketika petugas menemukan pelanggaran, maka petugas akan melakukan capture kemudian pelanggar akan divalidasi dan diverifikasi petugas yang ada di back office untuk dibuatkan surat pemberitahuan,” ujarnya.
Ade menjelaskan, surat pemberitahuan tilang tersebut bakal dikirim melalui Kantor Pos kepada alamat pelanggar sesuai plat nomornya.
“Setelah surat diterima, yang nersangkutan harus konfirmasi baik secara langsung maupun melalui website Satlantas Polres Sukabumi Kota dengan kurun waktu 8X24 jam. Apabila tidak ada konfrimasi, STNK kendaraan tersebut kita ajukan pemblokiran,” cetusnya.
Dengan begitu, sambung Ade, pelanggar baru akan mengetahui penilangan saat hendak membayar pajak kendaraan. Sementara, pembayaran pajak kendaraan baru dapat dilakukan setelah pelanggar membayar tilang.
“Jadi nanti pelanggar tinggal konfirmasi kepada kami dan harus terlebih dulu membayar tilang tersebut, baru bisa membayar pajak kendaraan,” pungkasnya. (bam)