Tokoh Muda Kota Sukabumi Sebut Netralitas ASN Sulit Terwujud

Lukmansya
Lukmansya

SUKABUMI – Tokoh muda Kota Sukabumi, Lukmansyah angkat bicara terkait ramainya soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentah tahum 2024, mendatang.

Menurut dia, netralitas ASN dalam kontestasi Pilkada nampaknya hanya sebuah wacana belaka dan sangat sulit dilakukan. Bahkan di sinyalir banyak ASN yang diduga menjadi tim sukses pemenangan salah satu pasangan calon.

Bacaan Lainnya

” Semakin dekatnya pesta lima tahunan untuk memilih Calon Kepala Daerah, saya khawatir semakin masif juga para ASN menjadi timses pemenangan para calon tertentu,” ujarnya.

Tokoh Muda Kota Sukabumi yang akrab disapa kang Lukman ini sangat berharap, ASN benar-benar menjadi pelayan masyrakat dan jangan terlibat aktif sebagai timses atau pendukung aktif salah satu paslon. Sehingga, siapapun yang terpilih, proses pelayanan dan pola birokrasi tetap berjalan dengan baik, tanpa harus ada istilah ASN tahanan politik hanya karena berbeda dukungan saat pilkada.

“Saya ingin birokrat tetap semaksimal mungkin berusaha pada posisinya dan patsupada aturan yg berlaku, jika ingin nenjadi timses aktif lebih baik mundur dari ASN atau ijin cuti jika itu bisa,” terangnya.

Ia juga meminta, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) sebagai instansi yang menaungi ASN, bisa lebih tegas lagi memberikan sanksi bagi para ASN yang terlibat langsung, maupun tidak langsung menjadi bagian dari timses calon kepala daerah.

“ASN harus menjalankan fungsinya sesuai peraturan yang ada dan jangan terlibat politik praktis. Karena ada sanksi yang harus dihadapinya,” tegas Kang Lukman.

Sebelumnya, Sejumlah pejabat dan staff yang bertugas di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Sukabumi, menandatangani fakta integritas netralitas ASN dalam menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak 2024 di Lapang Apel Setda Kota Sukabumi, Senin (29/7) lalu.

Deklarasi tersebut berlangsung usai Apel rutin setiap Senin pagi. Di mana, terdapat empat poin yang menjadi pokok-pokok netralitas ASN dan non ASN yang diikrarkan sebagai Pakta Integritas pada kesempatan itu.

Diantaranya, pertama menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non ASN, dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024.

Yang kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN/Non ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.

Dan keempat menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Hal tersebut merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2022, Menteri Dalam Negeri Nomor 800-5474 Tahun 2022, Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 246 Tahun 2022, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 30 Tahun 2022 dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1447 1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. (why)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *