Tingkat Pengentahuan Produk Hukum Tinggi

CIKOLE– Asiten Daerah I Pemkot Sukabumi Andri Setiawan mengapresiasi masyarakat atas pengetahuan produk hukum yang berlaku saat ini.

Terutama terhadap produk hukum peraturan daerah (Perda) yang saat ini sedang disosialisasikan ataupun sedang dalam tahapan pembahasan di legislatif.

Bacaan Lainnya

“Saya sangat apresiasi kepada masyarakat yang tahu segala bentuk hukum ataupun aturan yang berlaku saat ini,”ujarnya.

Dikatakannya sosialisasi produk hukum daerah adalah kewajiban pemerintah untuk menyampaikan kepada masyarakat, terlebih mengenai Perda yang sudah disahkan dan berlaku di Kota Sukabumi.

“Setiap sosialisasi yang kami laksanakan, masyarakat sangat antusias dan aktif. Itu lah salah satu bentuk kesadaran masyarakat atas pemahaman hukum meningkat,”jelasnya.

Andri mengaku, setiap Perda yang sudah disahkan dan menjadi definitif langsung disosialisasikan melalui Bagian Hukum, sehingga nantinya masyarakat tahu bahwa saat ini ada Perda yang baru.

“Sudah menjadi tugas pemerintah untuk mensosialisasikanya,”ujar Andri.

Semenetara itu Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi Nenden Eviyanti menjelaskan, setiap Program Pembentukan Daerah (Propemtukda) selesai menjadi Perda, pihaknya wajib untuk mensosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat.

“Sudah menjadi kewajiban kita melakukan penyuluhan Perda kepada masyarakat yang diwakilli oleh tokoh masyarakat, seperti ketua RT/RW, karang taruna, kader PKK dan lainya,”terangnya.

Sejauh ini kata Nenden, masyarakat yang ikut penyuluhan pengetahuanya terhadap produk hukum baik itu perda ataupun undang-undang terus meningkat. Artinya, masyarakat sudah tahu berbagai produk hukum.

“Kami salut masyarakat sudah tahu akan produk hukum baik itu perda ataupun undang-undang,”ujarnya.
Ia menerangkan, dalam beberapa waktu terakhir ini, pihaknya sudah melakukan penyuluhan hukum mengenai

Perda no 1 tahun 2018 tentang metrologi legal, kemudian Perda no 7 tahun 2017 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana dan Perda no 8 tahun 2017 tentang penataan tempat indekost atau rumah kontrakan. “Kemarin di keluarahan Babakan kita lakukan penyuluhan.

Dan kelurahan Babakan Kecamatan Cibeureum merupakan kelurahan yang ke 32 dari 33 kelurahan yang ada di Kota Sukabumi sebagai lokasi sosialisasi penyukuhan hukum,”terangnya.

Selain melakukan penyuluhan lanjut Nenden, pihaknya juga setiap tahunya mengadakan agenda lomba kadarkum (keluarga sadar hukum) mulai tingkat kecamatan sampai tingkat kota.

“Kegiatan tersebut juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Pentingnya Keluarga yang benar-benar patuh dan sadar Hukum,”pungkasnya.

 

(bal/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *