Sopir Tembak Maut Tersangka

PALABUHANRATU– Muhamad Adam (26) resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan 21 orang. Penetapan tersangka tersebut bedasarkan hasil penyidikan polisi dengan didukung bukti-bukti dan saksi dilapangan. Namun, hingga saat ini pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus kecelakaan yang terjadi di jalur alternatif Cikidang, tepatnya di Kampung Bantarselang, Desa/Kecamatan Cikidang tersebut.

Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi mengatakan, bahwa penetapan tersangka kepada kendektur yang dalam kasus ini menjadi supir tembak masih belum selesai. Soalnya masih ada kemungkinan lain yang terjadi, mengingat penyidikan masih terus dilakukan oleh pihak Polres yang dibantu Polda Jabar. “Berdasarkan keterangan sementara dan alat bukti yang ada, kami tetapkan tersangkan supir tembak bus nahas tersebut, “ujar AKBP Nasriadi.

Bukti dilapangan bahwa benar bahwa Muhamad Adam adalah kendektur bus yang mengemudikan bus saat kejadian. Itu didapatkan berdasarkan keterangan warga sekitar, tersangka saat kejadian sempat terpental dan berusaha melarikan diri.

“Jadi tersangka ini sempat berusaha kabur. Saat mau ditolong oleh warga, ia menolak,” imbuhnya.

Namun, dirinya kembali menegaskan bahwa meski polisi sudah mengantongi tersangka, namun proses penyidikan akan terus dikembangkan. Hal ini untuk mengetahui fakta-fakta hukum lainnya dalam kasus ini.

“Kami belum bisa menyebutkan apakah ada tersangka lain atau tidak, namun yang jelas, penyidikan kasus ini akan terus berkembang. Kita lihat saja fakta-fakta hukum nanti,” imbuhnya.

Sementara untuk tersangka hingga kini masih dirawat di Rumah Sakit Secapa Polri, Kota Sukabumi. Dirinya pun berharap, kondisi tersangka segera membaik supaya proses hukum berjalan dengan lancar.

“Kalau korban, masih ada empat orang yang dirawat. Semoga saja semua segera membaik, supaya proses ini berjalan dengan lancar,” singkatnya.

Untuk jeratan pasal yang disangkakan kepada pelaku, polisi menjerat dengan pasal 310 UU nomor 22 tahun 2009.

Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Menurutnya, saat ini pihaknya masih menunggu hasil analisa dari tim Korlantas Mabes Polri dan Dirlantas Polda Jabar. Jika dalam hasil tersebut terbukti ada unsur kesengajaan, maka bisa saja tersangka dijerat dengan pasal 311 UU nomor 22 tahun 2009.

“Kalau dengan pasal 311, itu ancaman hukumannya sampai 12 tahun penjara. Nah untuk membuktikan itu ada unsur kesengajaan atau tidak, kami masih menunggu hasil analisa tim TAA, “imbuhnya.

 

(ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *