Soal Pengurusan Paspor Umrah, Syarat Rekomendasi Kemenag Dicabut

Pelayanan Imigrasi Sukabumi
Pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi. Foto: Istimewa

JAKARTA — Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyebutkan rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah. Hal itu dibahas saat audiensi Dirjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) pada Selasa (21/2) lalu.

“Jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah. Imigrasi selalu berkomitmen untuk melayani secara maksimal jamaah haji dan umrah, baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dan pulang dari dan ke tanah air,” ungkap Silmy melalui siaran pers yang diterima Radarsukabumi.com dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Jumat (24/2).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, persyaratan permohonan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 4. Adapun pencabutan rekomendasi Kementerian Agama sebagai syarat pengurusan paspor untuk umrah tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 Tanggal 22 Februari 2023.

“Dicabutnya syarat rekomendasi Kemenag bukan berarti Imigrasi tidak melakukan pengawasan. Tetapi Imigrasi akan tetap melakukan pemeriksaan
terhadap pemohon paspor yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan,” ujarnya.

Lanjut Silmy, pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor Imigrasi serta Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) melalui wawancara singkat oleh petugas. Dari hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak menjamin bahwa paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri.

“Karena itu, setelah kebijakan ini diterapkan, saya minta perusahaan/asosiasi penyelenggara umrah dan haji untuk memastikan jemaahnya kembali ke tanah air,” paparnya.

Silmy menegaskan, jika terbukti ada penyelenggara haji dan umrah yang melanggar ketentuan maka akan evaluasi lagi kebijakannya.

“Pemastian kepulangan jamaah umrah juga mendukung kesepakatan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi dalam pembatasan penempatan pekerja migran Indonesia,” cetusnya.

Saat ini, moratorium penempatan PMI di Arab Saudi masih berlaku, dengan menerapkan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK). Laporan Analisis Data Penempatan dan Perlindungan PMI Pusat Data dan Informasi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) periode 2021 menunjukkan, Arab Saudi menempati peringkat ke-7 dalam hal penempatan TKI, dengan total 747 orang.
“Angka tersebutsangat jauh dibandingkan dengan jumlah TKI penempatan Hong Kong di peringkat ke-1, yakni sebanyak 52.278 orang,” bebernya.

Dalam periode 2022, Arab Saudi masih menempati peringkat yang sama meskipun angka penempatan meningkat signifikan, yakni total 4.676 orang. Pada periode Januari 2023, data BP2MI menunjukkan bahwa Arab Saudi masih konsisten di peringkat ke-7 dalam penempatan TKI, yaitu 454 orang.

“Berdasarkan statistik terbaru, lima negara penempatan TKI terbanyak adalah di Malaysia (9.523 orang), Taiwan (5.899 orang), Hong Kong (4.844 orang), Korea Selatan (1.100 orang) dan Jepang (575 orang),” pungkasnya. (Bam)

Pos terkait