Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Amankan Sabu Seberat 86,22 Gram

Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Sukabumi Kota
Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Sukabumi Kota mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, dari pelaku pelemparan baso berisi sabu ke Lapas II B Nyomplong, Sabtu (26/2).

Dari Rumah Tersangka Pelembaran Bakso Narkoba ke Lapas Sukabumi

CIKOLE – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Sukabumi Kota, berhasil mengamankan 30 paket narkotika jenis sabu, dari rumah pelaku pelemparan bakso ke Lapas Kelas IIB Sukabumi, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Polisi menerima pelimpahan seorang terduga penyalahgunaan narkotika berinisial MIM (26). Ia diamankan petugas Lapas Kelas IIB Sukabumi, lantaran kepergok melemparkan empat paket narkotika jenis sabu seberat 6,57 gram, yang disembunyikan di dalam bakso ke Lapas pada Rabu (22/2) malam.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 30 paket narkotika jenis sabu siap edar. Adapun berat total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 79,65 gram yang disembunyikan MIM di rumahnya, di Jalan Pabuaran Dayeuhluhur Kecamatan Warudoyong,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi, kepada Radar Sukabumi Sabtu (25/02).

Ditambahkan dia, barang bukti narkoba yang diamankan dari tersangka ini secara keseluruhan sebanyak 86,22 gram sabu. Baik dari yang dilemparkan ke warga binaan, maupun dari hasil pengembangannya.

Hingga saat ini, kata Yudi, MIM masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan. Ia terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Diberitakan sebelumnya, pasca terjadinya pelemparan narkoba ke dalam Lapas Kelas IIB Sukabumi, pada Rabu (22/2) lalu. Petugas langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan. Dari hasil tersebut, petugas mencurigai seorang warga binaan yang diduga menerima barang haram tersebut dari terduga pelaku MIM.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas II B Sukabumi, Rapril Rhamadonna Rachmat mengatakan, satu orang terduga yang menerima sabu-sabu tersebut langsung diamankan dan dimitai keterangan. “jadi satu orang warga binaan telah diamankan, berinisial TI dan saya perintahkan untuk diamankan di sel isolasi,” tegas dia, Jumat (24/2).

Lanjut Rafril, pasca kejadian, pihak Lapas II B Kota Sukabumi pun melakukan penjagaan ketat, dengan satuan tim khusus Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP). “Tindakan itu yang kita antisipasi dengan membentuk tim tersebut, ada sebanyak 10 orang dengan gantian di sekeliling area Lapas,” terang dia. (Cr4/t).

Pos terkait