“Tidak ada pemutusan kerja sama seperti yang terjadi di daerah lain, sepanjang rumah sakit yang bekerja sama memenuhi akreditas dan memenuhi syarat rekredensialing atau uji kelayakan ulang,” jelasnya saat dihubungi Radar Suakbumi, kemarin (7/1).
Hingga saat ini, lanjutnya, BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi masih menjalin kerjasama dengan 18 rumah sakit diwilayah Kota, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur. Selain Itu, seluruh rumah sakit tersebut telah bekerjasama ditahun ini.
“Ada 18 rumah sakit yang telah menjalin kerja sama. Diantaranya enam rumah sakit di Kota Sukabumi, tujuh rumah sakit di Kabupaten Sukabumi dan lima rumah sakit di Kabupaten Cianjur. Semuanya sudah memperpanjang kerjasama karena sudah terakreditasi,” sebutnya.
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat, yang ditolak oleh rumah sakit karena menggunakan BPJS Kesehatan segera melapor dengan cara datang langsung atau menggunakan aplikasi mobile JKN.
“Pemutusan kerjasama intinya tidak terjadi di Kota, Kabupaten Sukabumi da Kabupaten Cianjur. Jadi, kepada peserta BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi bila ditolak oleh RS mitra BPJS segera saja melaporkan,” pungkasnya. (upi/d)




