Retribusi Pemakaman Kota Sukabumi Hingga Agustus 2022 Capai 67,11 Persen

Pemakaman Umum Taman Bahagia
Kondisi Tempat Pemakaman Umum Taman Bahagia, Kecamatan Warudoyong, saat keadaan lenggang, Rabu (1/9).

SUKABUMI — Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pemakaman pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi, terus berupaya menggenjot capaian retribusi pemakaman. Alhasil, hingga Agustus tahun ini sudah tercapai 67,11 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp46 juta.

Kepala UPT Pemakaman DPUTR Kota Sukabumi, Cecep Sudarma mengatakan, terhitung Januari hingga Agustus sudah terkumpul sebesar Rp30 juta lebih.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah capaian retribusi tahun ini cukup baik. Karena target tahun ini, tinggal tersisa sekitar Rp26 juta,” kata Cecep kepada Radar Sukabumi, Senin (29/8).

Cecep menjelaskan, saat ini UPT Pemakaman mengelola tujuh Tempat Pemakaman Umum (TPU). Diantaranya, TPU Cikundul, Kerkop, Taman Bahagia, Taman Rohmat, Binong, Ciandam dan TPU Pasir Dongke. “Dari tujuh TPU ini penyumbang terbesar retribusi pemakaman yakni, TPU Taman Bahagia dan TPU Taman Rohmat. Kami berupaya mendongkrak retribusi dari pendaftaran ulang makam,” jelasnya.

Cecep menerangkan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi nomor 5 tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat retribusi pemakaman untuk muslim ditarif sebesar Rp285.000 dan non muslim sebesar Rp328.000.

“Anggaran ini untuk biaya pelayanan penguburan, penggalian, pengurugan dan pengadaan padung dan untuk sewa tanah nya sebesar Rp50.000 per tiga tahun. Sedangkan, untuk non muslim dikenakan tarif perpanjangan sewa tanah sebesar Rp100.000,” bebernya.

Adapun, sanksi administratif jika tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi berupa bunga sebesar dua persen setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).

“Apabila dalam jangka waktu wajib retribusi atau ahli sewa tanah untuk penguburan kepada yang bersangkutan diberikan teguran sebanyak tiga kali dalam waktu enam bulan.
Namun, jika setelah diberikan teguran wajib retribusi atau ahli sewa tanah untuk penguburan hak sewa tanah dimaksud dapat dialihkan kepada pihak lain,” terangnya.

Disinggung soal kapasitas lahan TPU, Cecep membeberkan, saat ini lahan yang tersisa tinggal hanya sekitar dua dari total luas lahan 40 hektare.

“Sayangnya beberapa TPU seperti Taman Bahagia dan Cibinong ini sudah begitu penuh sehingga sampai ada jenazah yang ditumpuk. Dengan syarat jenazah yang akan ditumpuk ini merupakan ahli waris semisal, bapak dengan anak,” pungkasnya. (bam)

TPU Taman Bahagia
Kondisi TPU Taman Bahagia di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi saat kondisi lenggang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *